Kota Tegal- Kasus dugaan korupsi di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Debong Tengah, Tegal Selatan, Kota Tegal, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) kini sudah masuk tahap Penyidikan (DIK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH MH saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/12/2023) siang.
Yendri menyebutkan, dugaan korupsi di BKM Debong Tengah itu sudah masuk tahap Penyidikan namun demikian belum ada penetapan Tersangka.
"Kami belum menetapkan Tersangka, karena masih menunggu hasil audit BPKP dan diperkirakan dalam seminggu ke depan BPKP turun untuk audit," ujar Yendri.
Yendri mengatakan, kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM Debong Tengah itu terjadi sejak tahun 2018 dengan modusnya adalah kredit fiktif.
"Selain informasi itu digali dari Penyelidikan, juga ada pengakuan dari calon Tersangka sendiri," terang Yendri.
Lebih jauh Yendri memaparkan, akibat dari kredit fiktif yang ditengarai dilakukan oleh pelaku tunggal di struktur UPK, timbul kerugian negara yang diperkirakan mencapai 400 jutaan.
"Angka kerugian negara yang valid baru akan keluar setelah ada hasil audit BPKP," paparnya.
Terpisah, Bendahara UPK BKM Debong Tengah, Nur Khasanah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di lembaganya oleh Kejari.
"Benar mas, saat ini sedang ada pengusutan dugaan korupsi di UPK BKM Debong Tengah. Dan belum lama ini kami semua yang terkait dengan BKM maupun UPK sudah diperiksa Kejari. Tapi keputusan yang pasti adalah tunggu hasil audit BPKP," pungkas Nur Khasanah.
Menanggapi adanya temuan dugaan korupsi oleh Kejari di salah satu BKM, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, menyatakan turut prihatin dengan kejdin tersebut.
Menurut Kusnendro, dengan adanya peristiwa hukum yang menimpa salah satu BKM itu hendaknya menjadi pembelajaran bagi BKM lainnya agar lebih tertib administrasi.
"Biasanya, yang terjadi adalah adanya kesalahan administrasi hingga kemudian berdampak terhadap sistem kelola keuangan yang ada. Ini bisa menjadi warning bagi BKM lainnya, semoga proses hukum berjalan sesuai prosedur dan lancar adanya," pungkas Kusnendro.(Riyanto)