Kota Tegal- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tegal minta kepada Pemkot Tegal agar menjelaskan secara detail ruang lingkup Corporate Social Responsibility (CSR) pada sebuah badan usaha.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN, Elly Farisati dalam sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap akan ditetapkannya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, Senin (4/12/2023) siang.
Elly menyampaikan, bahwa CSR merupakan kegiatan yang dilakukan Badan Usaha dalam rangka memberikan sumbangsih hasil usahanya kepada masyarakat di sekitar perusahaan.
"CSR bermanfaat bagi masyarakat yakni peluang penciptaan kerja, keselamatan kerja, pengalaman kerja dan pelatihan serta pendanaan investasi komunitas," papar Elly.
Elly juga menambahkan keberadaan badan usaha mempunyai peran penting dalam pembangunan di daerah, terutama dalam peningkatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Untuk itu kami minta penjelasan ruang lingkup CSR apakah di dalam badan usaha maupun diluar badan usaha," tambah Elly.(Riyanto)