Agenda Dewan

    DPRD Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif

    Sekretariat DPRD Kota Tegal

    Tegal - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal sebagai inisiatif DPRD Kota Tegal yakni Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Penjelasan disampaikan Kusnendro pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (15/11/2023).

    Kusnendro menjelaskan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dan mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

    Pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, termasuk pembangunan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat, yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa indonesia. Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, diarahkan pada kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik material guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya, untuk hidup harmonis untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

    Pergeseran nilai sosial dan budaya kata Kusnendro tidak mungkin dihentikan dan akan terus berkembang. Pengaruh media masa, inovasi dan perkembangan teknologi, perubahan dalam nilai moral dan perubahan kondisi ekonomi yang tidak disertai dengan kesiapan keluarga, dapat menyebabkan pergeseran nilai sosial dan budaya. Hal ini kemudian akan memberikan dampak yang lebih luas kepada kondisi sosial masyarakat, khususnya di dalam keluarga. oleh karenanya dibutuhkan sistem untuk membuat keluarga memiliki ketahanan dalam menghadapi perubahan tersebut, sehingga persoalan keluarga dapat diatasi dan tidak berkembang kepada persoalan yang lebih akut.

    Permasalahan sosial yang dihadapi keluarga saat ini adalah tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), permasalahan ekonomi, anak terlantar, kenakalan remaja, tawuran, kejahatan, pergaulan dan seks bebas, pornografi, pornoaksi, narkoba, pesebaran paham radikalisme dan terorisme. Permasalahan sosial tersebut disebabkan perilaku individual, hedonis, permisif dan konsumtif yang mempengaruhi pola relasi dalam keluarga.

    Fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama yang mengajarkan moral sudah mulai terkikis, interaksi antar anggota keluarga menjadi tidak harmonis. Dalam kasus kenakalan remaja, peran keluarga menjadi faktor utama, hal ini dapat disebabkan oleh pola asuh dan pola interaksi yang tidak baik antar anggota keluarga. Berdasarkan data badan pusat statistik jumlah penduduk di Jawa Tengah sebesar 24,08 persen merupakan penduduk dengan kategori remaja. Tingginya jumlah remaja ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas, baik kualitas pendidikan maupun ketrampilan.

    "Usia remaja sangat rentan dengan berbagai permasalahan termasuk perkawinan di bawah umur. Berdasarkan data peradilan agama di indonesia terdapat 64,2 ribu permohonan dispensasi perkawinan pada anak yang disetujui pengadilan agama, dan jumlah ini semakin meningkat di Tahun 2019," terang Kusnendro.

    Secara umum dari berbagai sumber yang melatarbelakangi pernikahan di bawah umur adalah seks pra nikah. Permasalahan keluarga lainnya adalah tingginya angka perceraian. Berdasarkan data badan pusat statistik di kota tegal, terdapat 630 kasus perceraian di Tahun 2020, dengan berbagai sebab, antara lain yang tertinggi yaitu permasalahan ekonomi dan pertengkaran yang terus menerus.

    Pandangan saat ini perceraian merupakan solusi ketidakharmonisan keluarga. Padahal beberapa waktu lalu perceraian dipandang sebagai kegagalan berumah tangga. Kondisi ini membuktikan bahwa institusi keluarga telah kehilangan kesakralannya.

    "Masyarakat kita semakin menurun ketahanan keluarganya. Kesadaran akan pentingnya keluarga sehat, produktif dan religius, menuntun kita melakukan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita mulia. hal ini penting, karena rentannya disharmoni keluarga tidak hanya karena faktor ekonomi, tetapi permasalahan yang sangat kompleks. terhadap permasalahan ini pemerintah daerah harus hadir dalam mendorong dan memotivasi keluarga agar lebih kuat dan berkualitas. sehingga perlu segera dibentuk rancangan peraturan daerah kota tegal tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga," terang Kusnendro.

    "Demikian penjelasan atas raperda inisiatif DPRD Kota Tegal tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, semoga Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun dan menyejahterakan masyarakat kota tegal yang kita cintai," tutup Kusnendro.-(sut)