Agenda Dewan

    UMK Kota Tegal 2023 Naik 6,93 Persen

    Sekretariat DPRD Kota Tegal

    Upah Minumum Kota (UMK) Tegal tahun 2023 ditetapkan naik 6,93 persen. Hal ini sesuai dengan surat keputusan nomor 561/54 Tahun 2022 Gunernur Jawa Tengah tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023. Besaran UMK Kota Tegal tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.145.012. Jumlah itu, mengalami kenaikan sebesar 6,93 persen atau Rp139.082 dari tahun 2022, yakni Rp2.005.930. Dalam surat keputusan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan agar besaran UMK itu diberlakukan terhadap karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Selanjutnya, pihak perusahaan dilarang untuk memberikan upah di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan itu. "Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan itu. (wn)