Denda administratif mulai diterapkan Pemerintah Kota Tegal, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan mencapai Rp 100 ribu, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020. “Hari ini kita lakukan gerakan membagi masker (Gebrak), sekaligus sosialisasi denda administratif. Minggu depan, Perwal ini sudah mulai diterapkan,†ungkap Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, disela kegiatan berbagi masker untuk masyarakat bersama anggota Forkopimda, Kamis (10/9) siang. Jumadi berharap, masyarakat Kota Bahari tetap menjaga budaya 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Sebab, kebiasaan tersebut dianggap sudah berjalan dengan baik selama ini. Hanya saja, masih diperlukan inovasi dan terobosan baru untuk lebih mengingatkan. Seperti halnya dengan penetapan Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tentang ubahan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal. Jumadi mengaku, langkah tersebut ditempuh sebagai pengingat kepada masyarakat akan bahaya penyebaran Covid yang kembali meningkat di Indonesia. “Dalam Perwal disebutkan, ada sanksi teguran lisan, hukuman fisik, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, hingga denda administratif. Artinya apa, jika pelanggar tidak mau melakukan hukuman fisik atau kerja sosial, maka dapat mengganti dengan denda Rp 100 ribu,†pungkasnya. Bahkan, Jumadi menegaskan sanksi sosial dan denda Rp 100 ribu dapat diberikan secara bersamaan, jika pelanggar melawan saat akan ditindak petugas. Nantinya, denda dapat dibayarkan secara langsung maupun mandiri melalui rekening Pemkot Tegal. “Denda bisa langsung bayar atau transfer sendiri, kita berikan nomor rekening,†bebernya. Ditambahkan, patroli secara terpadu akan gencar dilakukan petugas gabungan, baik Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI Polri. Namun, selama satu pekan ini Pemkot akan secara masif melakukan sosialisasi, agar Perwal yang diundangkan pada awal September itu dapat diketahui secara luas di tingkat masyarakat. Sementara, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo menyebut, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah dengan TNI Polri akan terus digaungkan. Bahkan, pihaknya mengaku akan merutinkan melakukan razia di setiap wilayah Kepolisian Sektor atau Polsek.(wn)
Tak Pakai Masker Denda 100 Ribu
Sekretariat DPRD Kota Tegal